Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PP tersebut sudah ditandatangani beserta lampirannya. Lampiran itu berisi tentang data PNS hitung-hitungan kenaikan gaji dari masing-masing kementerian dan lembaga (KL).
Pihaknya kini tengah menunggu penyampaian konfirmasi tentang dapat PNS dan angka besaran kenaikan gaji dari masing-masing KL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konfirmasi data tersebut akan diproses oleh Satuan Kerja (Satker) Kementerian Keuangan. Prosesnya saat ini sedang dilakukan.
"Kita berharap awal April saat melakukan pembayaran gaji setiap KL yang sudah kasih lampiran akan diproses tidak hanya April tapi rapel Januari sampai Maret," tambahnya.
Untuk biaya kenaikan gaji PNS sebesar 5% dari Januari hingga April 2019, Kemenkeu sudah mempersiapkan dana Rp 2,661 triliun untuk PNS pusat, TNI, Polri dan Pensiunan. Sementara untuk PNS daerah sudah disiapkan dalam APBD masing-masing melalui DAU.
"Jadi masing-masing daerah juga melakukan proses kenaikan gaji tahun 2019 sesuai UU APBN," tambahnya.