Tarif ojol akan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan. Lalu, berapa kah tarif yang berlaku saat ini?
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, tarif yang berlaku saat ini terbagi menjadi dua, yakni untuk jam reguler dan jam sibuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif itu, kata dia, merupakan tarif yang berlaku untuk dua aplikator besar Go-Jek dan Grab. Tarif itu kemudian dipotong 20% untuk penyedia jasa.
Dia mengatakan, untuk tarif selanjutnya masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Belum, menunggu Kepmenhub tarif ojol," ujarnya.
Sementara, Igun sebelumnya mengatakan, sopir atau driver ojol mengusulkan tarif Rp 3.000/km gross atau Rp 2.400/km nett. Dengan begitu, jika Kemenhub merestui usulan ini maka bisa dikatakan tarif ojol naik.