Jakarta -
Pegawai negeri sipil (PNS) menjadi objek yang sangat serius diperhatikan oleh pemerintah, khususnya mengenai tingkat kesejahteraan. Masing-masing pemerintahan memiliki cara yang berbeda.
Seperti eranya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), selama dua periode menjadi Kepala Negara setiap tahunnya menaikkan gaji para abdi negara. Rata-rata persentasenya dobel digit.
Sedangkan era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Fokus pemerintah menjaga tingkat kesejahteraan PNS tidak melulu dengan menaikan gajinya, melainkan juga memberikan tunjangan hari raya (THR) dan menaikkan tunjangan kinerja (tukin).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita selengkapnya ada di halaman selanjutnya.
Beredar informasi lewat pesan berantai mengenai perbandingan kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pesan yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pesan tersebut menyebutkan era SBY menjadi yang terbaik bagi PNS. Sebab, selama dua periode setiap tahunnya gaji abdi negara mengalami kenaikan.
Sedangkan era Jokowi, berdasarkan pesan berantai tersebut menilai kenaikan gaji PNS menjadi keputusan yang telat. Pasalnya, hal tersebut baru dilakukan pada 2019.
Pada pesan berantai itu, data kenaikan gaji ASN era SBY tercatat pada 2006:l sebesar 15%, pada 2007 sebesar 20%, pada 2008 sebesar 20%, pada 2009 sebesar 15%, pada 2010 sebesar 5% pada 2011 sebesar 10%, para 2012 sebesar 10%, pada 2013 sebesar 7%, dan pada 2014 sebesar 6%.
Sedangkan pada 2015-2018 tidak ada kenaikan, baru pada tahun 2019 rencana kenaikan sebesar 5%. Namun, dalam pesan tersebut dituliskan rencana naik 5% karena ada pilpres.
Kementerian Keuangan membenarkan informasi kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan setiap tahun selama era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sedangkan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhitung kenaikan gaji PNS baru dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada 2015 sebesar 6% dan 2019 sebesar 5%.
Namun, Dirjen Anggaran Askolani mengatakan pada tahun 2016-2018 para abdi negara mendapatkan tunjangan hari raya (THR) serta peningkatan tunjangan kinerja (tukin).
"2014-2018 kenaikan dilakukan di tunjangan lauk pauk, pemberian THR untuk aparatur negara dan pensiunan, kenaikan dana kehormatan veteran, kenaikan tunjangan Babinsa setara babinkamtibmas Polri ," kata Askolani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Askolani mengungkapkan, kenaikan tukin dilakukan terhadap 86 kementerian/lembaga (K/L). Sehingga, aspek kesejahteraan para abdi negara masih bisa terjaga.
"Kenaikan tukin untuk 86 KL. Dengan demikian aparat birokrasi TNI Polri tetap mendapatkan perbaikan kesejahteraan," ujar dia.
Berdasarkan catatan detikFinance, keputusan SBY untuk menaikkan gaji PNS dalam rangka menyesuaikan tingkat inflasi dan sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian kinerja PNS.
Masuk di era Jokowi, pemerintah menyuarakan tentang reformasi birokrasi yang membuat perubahan terhadap sistem penggajian. Sehingga, tidak ada kenaikan pada 2016-2018.
Lantas, kebijakan mana yang paling berdampak pada kinerja PNS?
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai kenaikan gaji PNS tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan pemerintah.
"Kalau itu mau mengubah kinerja itu saya nggak yakin," kata Agus saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Agus menilai, kenaikan gaji bagi individu PNS sendiri terbilang kecil jika tercatat hanya sebesar 5%. Apalagi, gaji tidak ada kaitannya dengan kinerja. Buat para ASN, baik buruknya kinerja akan ditentukan oleh tukin yang didapatnya.
"Kalau kinerja itu pakai tukin bukan gaji," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman