Naik Ojol Maksimal 5 Km bakal Kena Tarif Rp 10.000

Naik Ojol Maksimal 5 Km bakal Kena Tarif Rp 10.000

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 21 Mar 2019 16:14 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menggodok aturan tarif ojek online (ojol) per kilometer (km). Rencananya Kemenhub akan memberikan tarif untuk jarak tertentu atau biasa disebut flag fall.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarifnya sekitar Rp 10.000 untuk 5 km. Artinya, konsumen membayar Rp 10.000 untuk jarak yang ditempuh maksimal 5 km.

"Jadi jauh dekat di bawah 5 km Rp 10.000," ujarnya di Kemenhub Jakarta, Kamis (21/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengatakan, baik aplikator maupun driver telah menerima rencana ini. Setelah 5 km, maka konsumen akan membayar tarif per km yang saat ini sedang dibahas.

"Flag fall rata-rata menerima, 5 km sekitar Rp 10.000," sambungnya.


Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan batas atas untuk per km. Tapi, Budi belum bisa menyebut nominalnya. Sambungnya, batas atas ini bukan maksimal jarak dengan tarif yang dibayarkan.

"Batas atas itu kita mempertimbangkan supply dikit, demand masih ada, berarti orang yang mengemudi dikasih reward cukup bagus, atau saat hujan," tutupnya.



Simak juga video Peraturan Ojek Online Terbit, Soal Tarif Masih Digodok:

[Gambas:Video 20detik]


Naik Ojol Maksimal 5 Km bakal Kena Tarif Rp 10.000
(hns/hns)

Hide Ads