Dikutip dari informasi di akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, Jumat (22/3/2019), fasilitas Park and Ride ini akan siap beroperasi dengan tarif yang sudah ditentukan sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2017. Tarifnya berlaku per sekali parkir.
"MRT tak menyediakan parkir di stasiun yang berada di tengah-tengah kota," bunyi keterangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasinya sendiri berada di eks lahan Polri di Jalan RA Kartini di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Luasnya 8.000 meter persegi.
Jarak dari Park and Ride menuju Stasiun MRT kurang lebih 200 meter. Juga tersedia mushola, dan conblock untuk pejalan kaki.
Fasilitas penunjang lainnya yaitu tempat pick up/drop off angkutan berbasis online (ojek online/taksi online) yang disiapkan di tiap stasiun MRT.
Berikut daftar tarif parkir yang sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2017:
- Sedan/Minibus/Jeep Rp 5.000 sekali parkir
- Sepeda Motor Rp 2.000 sekali parkir
Tonton juga video Jokowi Terima Keluhan akan MRT, Apa Saja?: