Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan sebelum mengajukan izin impor, Bulog mesti terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Baru setelah mendapatkan rekomendasi, Bulog baru bisa mengajukan izin impor ke Kemendag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kepala Bagian Humaslem Bulog Firmansyah mengatakan hingga saat ini pihaknya belum membuka lelang tender untuk importir bawang putih. Hal itu karena izin impor belum diterbitkan.
"Izin impornya belum ada, masa sudah lelang," terang dia dihubungi secara terpisah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kementan belum merespons terkait rekomendasi yang belum dikeluarkan untuk Bulog.
Sebagai informasi, impor tersebut dibuka untuk menstabilkan harga bawang putih yang tengah naik, yakni mencapai Rp 48.000 per kilogram (kg). (dna/dna)