Untuk Capres petahana, yakni Jokowi widodo (Jokowi) berencana untuk memangkas PPh Badan atau pajak korporasi (PPh pasal 25). Rencana ini sendiri sudah lama digulirkan oleh Jokowi, tapi masih belum terealisasi.
Kemarin, saat menghadiri deklarasi dukungan 10.000 pengusaha untuk Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, di Istora GBK Senayan, Jokowi kembali menggulirkan rencana ini. Dia mengatakan para pengusaha sudah mempertanyakan rencana ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mengatakan, sudah membicarakan bagaimana langkah menurunkan pajak korporasi itu sehingga memberikan daya saing pada produk-produk Indonesia. Namun Jokowi heran hingga kini rencana tersebut belum juga rampung.
"Tapi sampai sekarang saya enggak mengerti mengapa belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa," katanya.
Menurut Jokowi hingga kini belum menerima hitung-hitungan terkait pajak korporasi dari Kemenkeu, khususnya dari Ditjen Pajak.
"Kita ingin betul pajak itu tidak memberatkan pengusaha tetapi memberikan dorongan kepada pengusaha agar mau berinvestasi dengan modal yang mereka miliki," katanya.
Menurutnya, terkait masalah pajak, ada masalah di lapangan tapi juga ada masalah terkait kebijakan yang akan diselesaikan. Lanjut Jokowi, dirinya juga pernah menjadi pengusaha sehingga tahu betul apa yang dirasakan para pengusaha saat ini.
"Tapi negara ini adalah sebuah kapal besar. Tidak mungkin semua dikerjakan pada saat yang sama, diputuskan pada saat yang sama, mesti juga melalui proses, tahapan besar," kata Jokowi.
Berbeda dengan Jokowi, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berencana untuk memangkas PPh pribadi. Rencana tersebut telah masuk ke dalam program dan visi misi yang dicanangkan Prabowo.
Menurut tim ekonomi Partai Gerindra, Harryadin Mahardika membenarkan program itu memang masuk ke dalam program kerja yang dicanangkan Prabowo-Sandi. Nantinya pajak penghasilan pribadi akan dipotong sebesar 5% hingga 8% dari posisi saat ini.
"Yang di taruh di visi-misi adalah pemotongan pajak PPh 21 untuk individu, untuk penghasilan. Kita sudah simulisasikan, PPh 21 kita akan potong 5-8%," kata Harryadin kepada detikFinance beberapa waktu lalu.
Hingga kini, pajak penghasilan di Indonesia paling rendah 5% untuk penghasilan Rp 50 juta setahun dan tertinggi 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta. Harryadin pun mengatakan pihaknya pun berniat memotong pajak badan usaha. Namun pihaknya mengatakan hal itu masih dikaji pihaknya.
"Kalau yang PPh badan, sudah ada kajian tapi belum kami masukan ke visi-misi. Kami merasa belum siap dimasukkan, kami melihat perlu ada simulasi lebih detil," ungkap Harryadin.
Baca juga: Prabowo Mau Pangkas Pajak Penghasilan 5-8% |
"Alasannya sederhana kita berikan stimulus untuk perekonomian. Jadi perekonomian kita ini kan rada mandeg ya karena pajak yang dipungut tidak di alokasikan dengan tepat," kata Harryadin.
Menurut Harryadin, masyarakat bisa mengoptimalkan uangnya dengan pemotongan pajak. "Kalau kita tidak pungut tapi memotong, sehingga uang itu ada di masyarakat, kita yakin mereka akan optimal alokasikan uang itu," tambahnya. (fdl/fdl)