Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya mengusulkan anggaran kecamatan sebesar Rp 721 miliar dan masing-masing kecamatan Rp 100 juta.
"Ya betul, kalau memungkinkan APBN perubahan tahun 2019 atau APBN tahun 2020," kata Bahtiar saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (25/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus dana kecamatan sendiri, pada APBN 2019 tidak terdapat alokasi anggarannya. Sehingga, jika ingin direalisasikan tahun ini maka harus lewat APBN-P.
Bahtiar menyebut, berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 terdapat 7.201 kecamatan di Indonesia. Dana kecamatan ini nantinya akan digunakan untuk pembinaan, pengawasan pemerintahan level kecamatan, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
"Contoh Binwas (pembinaan dan pengawasan) pembangunan desa melalui dana desa, dan berbagai tugas-tugas lainnya Ipoleksosbud (ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya) dan Trantib (ketentraman dan ketertiban) masyarakat," ungkap dia.
Menurut Bahtiar, usulan dana kecamatan saat ini tengah dikaji. Pengkajiannya pun diprioritaskan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas).
"Kemenkeu dan Bappenas telah memprioritaskan kajian tersebut, karena semata menjalankan perintah UU Pemda dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan terdepan yang langsung melayani masyarakat," ujar dia.
"Ini sungguh-sungguh kebijakan yang sangat positif ditunggu-tunggu oleh rekan-rekan yang bekerja di level kecamatan seluruh Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Jokowi Mau Siapkan Dana Kecamatan, Apa Itu? |