Tukin Pegawai BKPM Ditetapkan Rp 2,5 Juta Hingga Rp 33 Juta

Tukin Pegawai BKPM Ditetapkan Rp 2,5 Juta Hingga Rp 33 Juta

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 25 Mar 2019 13:36 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengalami perubahan tunjangan kinerja. Hal itu dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di BKPM.

Atas hal tersebut, pemerintah mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perpres ini disebutkan, PNS maupun pegawai lainnya di lingkungan BKPM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip detikFinance dari keterangan resmi yang diterbitkan Setkab, Senin (25/3/2019).



Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu:

Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 13: Rp 10.935.000
Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250



"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan BKPM sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak Perpres ini diundangkan," bunyi Pasal 5 ayat 1 Perpres ini.

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKPM, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Kepala BKPM.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 itu. (eds/eds)

Hide Ads