Karena itu, kartu ATM yang masih menggunakan magnetic stripe harus segera bermigrasi ke chip. Lalu bagaimana jika kartu sudah berchip tapi masih kena skimming?
Analyst Digital Forensic Ruby Alamsyah menjelaskan hal pertama yang harus diperhatikan adalah jenis kartunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kartu korban itu yang jenisnya chip only, segera lapor ke pihak bank dan blokir segera kartunya, karena ini adalah suatu jenis kejahatan baru," ujar Ruby saat dihubungi detikFinance, Senin (25/3/2019).
Jadi kartu chip only yang dimaksud adalah, kartu ATM yang hanya memiliki teknologi chip di bagian depan. Tak ada garis hitam di bagian belakangnya.
Kemudian jika kartu ATM berteknologi double yakni chip dan magnetic stripe segera blokir kartu dan lapor ke pihak bank dan jelaskan sedetail mungkin kejadian.
"Lapor ke bank, bahwa transaksi yang dimaksud dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.
Menurut Ruby, jika kartu sudah berteknologi chip biasanya akan sangat sulit dibobol menggunakan metode skimming. Pasalnya data-data kartu akan disimpan dalam chip tak lagi di strip hitam yang ada pada kartu.
Ruby menjelaskan jika pelaku skimming memiliki cara khusus untuk melancarkan kejahatannya. "Biasanya mereka cukup dengan PC/laptop, software decoder hingga encoder kartu khusus. Kartu magnetik kosong dan pembacanya. Lalu dipelajari," ujar dia.
Kemudian setelah dipelajari celah keamanan mesin ATM maka skimmer bisa langsung bekerja. Selain skimming, dia mencontohkan ada jenis pembobolan bernama ATM Jackpotting yakni membobol dengan mengeluarkan seluruh uang dalam mesin ATM.
"Bukan membobol rekening nasabah tertentu seperti pada modus ATM skimming. Hal ini persis dilakukan teknik ATM Jackpotting yang ditemukan oleh peneliti bernama Jack Barnaby dan dipresentasikan pada 2010 lalu," jelas dia. (kil/zlf)