Berlaku 1 Mei, Tarif Ojol Rp 2.000/Km

Berlaku 1 Mei, Tarif Ojol Rp 2.000/Km

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 26 Mar 2019 07:26 WIB
Berlaku 1 Mei, Tarif Ojol Rp 2.000/Km
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan tarif resmi untuk ojek online atau dikenal dengan ojol, Senin (25/3/2019). Pengumuman sedikit tertunda lantaran rencananya diumumkan pekan lalu, tak lama usai aturan untuk ojol dirilis.

Dari pengumuman Kemenhub diketahui tarif batas bawah ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Sementara, tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Kemudian, tarif untuk 4 km pertama ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Patut diketahui, skema tarif yang diumumkan pemerintah sebenarnya terbagi menjadi 3 zona. Di mana, masing-masing wilayah memiliki tarif yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, tarif itu tak langsung berlaku begitu diumumkan. Tarif baru berlaku 1 Mei 2019 mendatang. Simak berita selengkapnya dirangkum detikFinance:

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km dan berlaku bersih (nett). Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.

"Jadi untuk batas bawah Rp 2.000. Untuk atasnya Rp 2.500 itu yang Jabodetabek," katanya di Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).

Kemudian, untuk tarif 4 km pertama atau disebut biaya jasa minimal ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Lebih lanjut, untuk tarif sendiri sebenarnya terbagi menjadi tiga. Zona I ialah Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek dengan batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km. Lalu, biaya jasa minimal untuk 4 km pertama Rp 7.000-10.000.

Jabodetabek masuk di zona II dengan batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Serta, biaya minimal untuk 4 km pertama sebesar Rp 8.000- Rp 10.000.

Terakhir, zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua dengan batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atasnya Rp 2.600 per km. Untuk tarif 4 km pertamanya ialah Rp 7.000- Rp 10.000.

Budi Setiyadi menuturkan, tarif yang dipaparkan merupakan tarif bersih atau nett yang diterima para driver. Dia mengatakan, nantinya konsumen tetap membayar tambahan maksimal 20%. Tambahan 20% merupakan komponen tarif tidak langsung yakni jasa aplikator.

"20% biaya tidak langsung itu hak aplikator, dia memelihara aplikasi, operasionalnya, dia kan juga punya pegawai," katanya.

Artinya, penumpang atau konsumen membayar tarif per km ditambah dengan 20%. Sehingga, untuk Jabodetabek biaya yang dibayar konsumen sekitar Rp 2.400 dengan rincian Rp 2.000 merupakan batas bawah dan Rp 400 merupakan 20% jasa aplikator.

"Konsumen tambah lagi 20%, kalau tadi Rp 2.000 berarti Rp 2.400," ujarnya.

Sementara itu, dia bilang, pemerintah tak mengatur soal diskon yang diberikan aplikator. Terpenting, kata Budi, driver menerima Rp 2.000 per km.

"Itu tidak menyangkut masalah diskon, silakan ada diskon, tapi tetap yang diterima pengemudi tidak lebih dari Rp 2.000," ujarnya.

detikFinance pun membuat simulasi untuk tarif yang dibayarkan penumpang untuk jarak 10 km. Di dalam paparan Kemenhub disebutkan, biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 km.

Dengan begitu, penumpang akan membayarkan Rp 8.000 (Jabodetabek) untuk 4 km. Lalu, tarif itu ditambah 6 km selanjutnya dengan tarif untuk per km sebesar Rp 2.000. Jadi, biaya 6 km selanjutnya ialah Rp 12.000. Total, biaya untuk ojol sebesar Rp 20.000.

Tapi ingat, biaya batas bawah, batas atas dan biaya minimal, merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Artinya, dengan jasa aplikasi konsumen harus merogoh kocek lagi.

Kemenhub sendiri menetapkan biaya aplikasi maksimal 20%. Sehingga, untuk biaya aplikasi saja sebesar Rp 4.000.

Dengan demikian, paling tidak uang yang dikeluarkan konsumen untuk 10 km sebesar Rp 24.000 dengan perhitungan Rp 20.000 ditambah Rp 4.000 jasa aplikator tadi.

Budi Setiyadi mengatakan, tarif baru ojol tak seketika berlaku. Dia bilang, tarif itu akan berlaku pada 1 Mei 2019.

"SK Menteri Perhubungan itu akan kita berlakukan, kalau 25 Maret akan ditandatangan, nanti pemberlakuan nanti 1 Mei 2019," katanya.

Menurut Budi, masyarakat butuh waktu untuk menyesuaikan pengeluarannya. Sehingga, tak langsung diterapkan.

Lalu, Budi juga menuturkan, aplikator juga butuh waktu untuk menyesuaikan sistem. Serta, pemerintah juga butuh sosialisasi.

"Kemenhub setelah ini, saya sudah ketemu, saya juga butuh waktu pemberlakukan karena sosialisasi beberapa kota besar termasuk PM 12 termasuk biaya jasanya," tutupnya.


Hide Ads