DPR Kaji Undang-undang untuk Fintech

DPR Kaji Undang-undang untuk Fintech

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 26 Mar 2019 12:00 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Layanan financial technology (fintech) kini sedang berkembang pesat di Indonesia. Layanan yang ditawarkan mulai dari fintech peer to peer lending sampai fintech pembayaran.

Untuk melindungi konsumen serta penyelenggara fintech, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengkaji pembentukan Undang-undang (UU) untuk mengatur soal fintech.

"Saat ini semua usulan dari masyarakat sedang dalam kajian di DPR. Apakah nanti kebutuhannya mendesak? Sangat tergantung kepada apa yang diharapkan oleh publik dan inisiatif pemerintah," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam seminar nasional di Jakarta, Selasa (27/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menjelaskan dalam kajian DPR juga sedang menimbang kurang lebih rencana UU fintech tersebut. Bamsoet menyebut teknologi tidak bisa dilawan di tengah kemajuan zaman.

"Kita tidak boleh melewatkan atau ketinggalan teknologi kalau tak mau tergilas, apalagi sekarang sudah masuk industru 4.0," ujar dia.

UU ini diharapkan bisa melindungi konsumen dan memberikan manfaat bagi negara terkait transaksi online yang ada di Indonesia.

"Dalam waktu dekat kita sedang membahas dengan pemerintah agar triliunan transaksi di sini bisa mudah dilaporkan, di sini kita bisa tarik pajaknya sehingga ada tambahan pemasukan bagi negara," jelas dia.


Selain UU fintech, DPR juga sedang membahas UU industri keuangan non bank (IKNB). Saat ini sedang meminta masukan dari akademisi dan masyarakat.

"Sebelum melihat sejauh itu kita masih lihat apa yang dilaporkan masyarakat, pemerintah dan nanti saya akan cek dulu ke komisi XI tentang itu," jelas dia. (kil/ara)

Hide Ads