Tarif Minimal MRT Jakarta Rp 3.000, Terjauh Rp 14.000

Tarif Minimal MRT Jakarta Rp 3.000, Terjauh Rp 14.000

Arief Ikhsanudin - detikFinance
Selasa, 26 Mar 2019 15:52 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Tarif MRT Jakarta telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 10.000/10 km. Tarif Rp 10.000/10 km berasal dari dua komponen, yakni boarding fee yang dipatok sebesar Rp 1.500 ditambah unit price per kilometer (harga per kilometer) sebesar Rp 850 dikalikan jarak.

Adapun tarif minimal MRT Jakarta ditetapkan sebesar Rp 3.000. Artinya tap in dan tap out di stasiun yang sama nantinya akan dikenakan tarif minimum tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan tarif maksimal MRT Jakarta adalah Rp 14.000 untuk rute Lebak Bulus-Dukuh Atas dan Lebak Bulus-Bundaran HI.

"Sudah diskusikan banyak. Terjemahannya bisa jadi dua. Kalau dihitung per 10 km, maka 10.000. Kalau rata-rata maka 8.500 karena dari Lebak bulus ke HI Rp 14.000," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Dengan tarif tersebut, maka jumlah subsidi yang akan dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 672 miliar hingga akhir 2019.

Jumlah subsidi berasal dari proyeksi penumpang MRT sebanyak 65.000 orang/hari dengan besaran subsidi per penumpang mencapai Rp 21.659. Dengan demikian, makin banyak jumlah penumpang maka subsidi akan bisa ditekan.




Tarif Minimal MRT Jakarta Rp 3.000, Terjauh Rp 14.000
(eds/eds)

Hide Ads