Direksi Pupuk Kena OTT KPK, BUMN: Kami Tidak Tolerir

Direksi Pupuk Kena OTT KPK, BUMN: Kami Tidak Tolerir

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 28 Mar 2019 09:25 WIB
Foto: ar
Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Jakarta. OTT tersebut dilakukan karena ada dugaan transaksi haram terkait distribusi pupuk via kapal.

KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (27/8/2019). Mereka yang diamankan terdiri dari unsur direksi BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero), pihak swasta dan sopir.

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro mengatakan pihaknya tidak mentolerir kasus tersebut. Kementerian BUMN juga menghormati proses hukum yang berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian BUMN tidak mentolerir tindakan-tindakan yang mengarah kepada memperkaya perorangan atau kelompok atau golongan. Kami menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan," kata Wahyu kepada detikFinance, Kamisc(28/3/2019).



Head Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK. Pihaknya juga belum mengetahui pasti siapa yang terkena OTT KPK.

"Untuk saat ini kami masih melengkapi data dan fakta yang lengkap, serta menunggu keterangan resmi dari KPK," ujar Wijaya saat dihubungi terpisah.

Ada sejumlah uang yang disita KPK dalam OTT kali ini. Uang yang disita tersebut dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

"Ada uang rupiah dan USD juga diamankan sebagai barang bukti," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (27/3) malam.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan juga belum detail menyebutkan siapa nama direksi yang terkena OTT kemarin. Begitu juga siapa saja pihak swasta dan sopir yang ikut diamankan.

Berikut adalah susunan direksi PT Pupuk Indonesia (Persero):

Direktur Utama: Aas Asikin Idat
Direktur: Achmad Tossin Sutawikara
Direktur: Winardi Sunoto
Direktur: M. Djohan Safri
Direktur: Gusrizal
Direktur: Indarto Pamoengkas
Direktur: Nugroho Christianto

(ara/eds)

Hide Ads