Serba-serbi Aturan Pajak e-Commerce yang Dibatalkan Sri Mulyani

Serba-serbi Aturan Pajak e-Commerce yang Dibatalkan Sri Mulyani

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 30 Mar 2019 11:00 WIB
Serba-serbi Aturan Pajak e-Commerce yang Dibatalkan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Rencananya itu efektif berlaku mulai 1 April 2019.

Namun, jelang diberlakukannya aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menarik kembali PMK tentang pajak e-commerce.

Seperti apa informasi selengkapnya? Berikut berita selengkapnya dirangkum detikFinance, Sabtu (30/3/2019).

Aturan Pajak Dibatalkan

Ilustrasi/Foto: Luthfy Syahban-Tim Infografis
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Dibatalkannya PMK tentang pajak e-commerce dilakukan karena pemerintah merasa perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian/lembaga.

"Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).

Pemerintah, lanjut dia merasa perlu berkoordinasi untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, adil, efisien, serta tetap mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital.

Alasan Dibatalkan

Foto: Luthfy Syahban/Infografis
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penarikan PMK tersebut karena adanya kesimpangsiuran.

"Kita tarik saja karena substansinya nggak ada. Noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif. Padahal nggak ada pajak baru di PMK itu. Kami lakukan penarikan saja. Jadi selama ini seperti tidak ada PMK itu," paparnya.

Dibatalkannya aturan itu juga sekaligus memberikan waktu pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

"Yang kita harapkan masyarakat, perusahaan, komunitas digital, memahami sepenuhnya. Kami juga lihat kita masih akan terus perlu sosialisasi dan pembangunan infrastruktur yang memadai," ujarnya.

Namun ditariknya PMK tersebut tak lantas menghilangkan kewajiban pelaku e-commerce untuk membayar pajak. Mereka tetap harus membayar pajak sesuai aturan yang sudah ada.

Kata Pelaku e-Commerce

Foto: Virgina Maulita Putri/detikINET
Ketua Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) Ignatius Untung mengungkapkan kekhawatiran pengusaha mengenai level of playing field atau perlakuan yang sama dengan bisnis lainnya.

"Jadi gini, yang kita khawatirkan level of playing field, artinya perlakuan yang sama terhadap bisnis yang bisa bersaing," kata Untung saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (4/3/3019).

Untung menceritakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang pajak e-commerce tidak berlaku terhadap potensi bisnis berbasis internet seperti media sosial (medsos), yaitu Instagram, Facebook, dan Twitter.

"Mereka yang sudah di marketplace kemungkinan takutnya pindah ke tempat lain, karena kok saya jualan di marketplace dikejar-kejar NPWP, ini akan dikejar pajak, kalau medsos tidak dikejar maka mereka akan pindah ke sana. Itu yang dikhawatirkan," jelas dia.

Kekhawatiran selanjutnya, kata Untung, jika diberlakukan kepada medsos bagaimana teknisnya untuk mewajibkan para perdagangannya menyetor NPWP.

Halaman 2 dari 4
(ara/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads