Namun, jelang diberlakukannya aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menarik kembali PMK tentang pajak e-commerce.
Seperti apa informasi selengkapnya? Berikut berita selengkapnya dirangkum detikFinance, Sabtu (30/3/2019).
Aturan Pajak Dibatalkan
Ilustrasi/Foto: Luthfy Syahban-Tim Infografis
|
Dibatalkannya PMK tentang pajak e-commerce dilakukan karena pemerintah merasa perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian/lembaga.
"Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).
Pemerintah, lanjut dia merasa perlu berkoordinasi untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, adil, efisien, serta tetap mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital.
Alasan Dibatalkan
Foto: Luthfy Syahban/Infografis
|
"Kita tarik saja karena substansinya nggak ada. Noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif. Padahal nggak ada pajak baru di PMK itu. Kami lakukan penarikan saja. Jadi selama ini seperti tidak ada PMK itu," paparnya.
Dibatalkannya aturan itu juga sekaligus memberikan waktu pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.
"Yang kita harapkan masyarakat, perusahaan, komunitas digital, memahami sepenuhnya. Kami juga lihat kita masih akan terus perlu sosialisasi dan pembangunan infrastruktur yang memadai," ujarnya.
Namun ditariknya PMK tersebut tak lantas menghilangkan kewajiban pelaku e-commerce untuk membayar pajak. Mereka tetap harus membayar pajak sesuai aturan yang sudah ada.
Kata Pelaku e-Commerce
Foto: Virgina Maulita Putri/detikINET
|
"Jadi gini, yang kita khawatirkan level of playing field, artinya perlakuan yang sama terhadap bisnis yang bisa bersaing," kata Untung saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (4/3/3019).
Untung menceritakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang pajak e-commerce tidak berlaku terhadap potensi bisnis berbasis internet seperti media sosial (medsos), yaitu Instagram, Facebook, dan Twitter.
"Mereka yang sudah di marketplace kemungkinan takutnya pindah ke tempat lain, karena kok saya jualan di marketplace dikejar-kejar NPWP, ini akan dikejar pajak, kalau medsos tidak dikejar maka mereka akan pindah ke sana. Itu yang dikhawatirkan," jelas dia.
Kekhawatiran selanjutnya, kata Untung, jika diberlakukan kepada medsos bagaimana teknisnya untuk mewajibkan para perdagangannya menyetor NPWP.