Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tambahan tersebut terhitung di hari terakhir pelaporan SPT.
"Sampai pukul 15.00 ini, 11,231 juta SPT Tahunan. Jadi ada tambahan 133 ribu dari tadi malam," ujar Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (1/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hestu, tambahan 133 ribu WP yang lapor SPT pun tidak semuanya melalui elektronik atau online.
"Enggak juga, ada yang manual juga. Komposisinya masih sama, 93% e-filing," ujar dia.
Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Hari ini merupakan batas terakhir pelaporan bagi WP orang pribadi. Proses pelaporan lewat e-filing bisa dilakukan sampai pukul 23.59 WIB dengan catatan tidak kena denda administrasi sebesar Rp 100.000.
Tonton juga video AHY ke Presiden Terpilih: Turunkan Pajak, Tingkatkan Upah Buruh: