Go-Jek Lobi KAI Sediakan Tempat Mangkal di Stasiun

Go-Jek Lobi KAI Sediakan Tempat Mangkal di Stasiun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 01 Apr 2019 16:14 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Aplikator ojek online (ojol) diwajibkan menyediakan tempat penjemputan alias shelter untuk penumpang. Hal tersebut tercantum dalam aturan ojol di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Menanggapi itu, Chief Public Policy and Government Relations Go-Jek Indonesia, Shinto Nugroho mengatakan pada prinsipnya Go-Jek menaati peraturan yang ada. Menurutnya kenyamanan dan kemudahan akan terus dijaga.

Go-Jek, kata dia, juga aktif mengembangkan fitur yang memudahkan driver dan pengguna bertemu dengan mudah. Yakni, dengan menyediakan informasi titik-titik penjemputan yang disertai dengan petunjuk lokasinya. Kemudian, Go-Jek juga telah menyediakan shelter di tempat keramaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk saat ini, di tempat-tempat keramaian, Go-Jek juga sudah memiliki shelter dan pick up points yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2019).


Selain itu, dia menuturkan, Go-Jek juga sedang koordinasi dengan PT KAI untuk penyediaan shelter dan petunjuk lokasi penjemputan di stasiun-stasiun. Harapannya, penumpang nyaman saat berpindah moda transportasi.

"Go-Jek juga saat ini tengah dalam proses koordinasi dengan PT KAI, melalui perwakilan yang telah mereka tunjuk terkait penyediaan shelter, petunjuk lokasi penjemputan dan lain-lain di stasiun-stasiun, yang melayani perjalanan kereta commuterline Jabodetabek. Melalui proses ini, Go-Jek ingin memastikan masyarakat mendapat kenyamanan saat harus berpindah moda transportasi," tutupnya.




Tonton juga video Grafis Pembagian Tarif Ojol Per Km:

[Gambas:Video 20detik]


Go-Jek Lobi KAI Sediakan Tempat Mangkal di Stasiun
(ang/ang)

Hide Ads