Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, 11,309 juta SPT itu dilaporkan oleh WP orang pribadi dan badan.
"Sampai 1 April 2019 tadi malam, sebanyak 11,309 juta SPT Tahunan yang disampaikan, termasuk 278 ribu dari WP Badan," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, pelaporan yang lewat dari batas waktu ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi Rp 100.000. Adapun, per 1 April hingga 30 April dimulainya pelaporan SPT Tahunan WP badan.
Hestu menyebut, target pelaporan SPT Tahunan saat ini 18,3 juta. Dari total target, sebanyak 16,8 juta merupakan target WP orang pribadi dan 1,46 juta merupakan SPT WP badan.
"Target 15,5 juta SPT Tahunan itu untuk keseluruhan, tidak dipilah WP OP dan WP Badan," ujar dia.
Menurut Hestu, dari 11,309 juta SPT yang sudah dilaporkan, sebanyak 11,030 juta merupakan WP orang pribadi. Angka ini meningkat 7,75% dari tahun sebelumnya yang 10,237 juta.
"Secara keseluruhan, SPT Tahunan yang masuk itu baru mencerminkan 61,7% untuk kepatuhannya, dari 18,334 juta yang seharusnya melaporkan SPT Tahunannya," ungkap dia.
Tonton juga video AHY ke Presiden Terpilih: Turunkan Pajak, Tingkatkan Upah Buruh: