Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Avrist, yaitu PT Avrist Assurance, dengan alasan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun maka dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Baca juga: Seberapa Besar Kebutuhan Pensiun (2) |
Demikian dikutip dari laman resmi OJK, Selasa (2/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK mengimbau peserta Dana Pensiun Avrist untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Seberapa Besar Kebutuhan Pensiun (1) |