Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 6 Tahun 2015 dijelaskan bahwa setiap rapat di luar kantor yang dilaksanakan Apartatur Sipil Negara (ASN) harus diatur secara efisien dan efektif. Hal ini dilakukan untuk melakukan penghematan nasional.
"Seluruh instansi pemerintah atau pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan pertemuan atau rapat di luar
kantor," bunyi aturan tersebut seperti dikutip detikFinance, Jumat (5/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenpanrb tersebut. Pada pasal 1 dan 2 dibahas soal pedoman rapat di luar kantor. Dengan aturan ini, instansi dan lembaga pemerintah pusat dan daerah dituntut lebih selektif dalam menentukan mana rapat yang bisa dan tidak bisa dilakukan di luar kantor.
"Tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor yang efektif dan efisien," jelas aturan tersebut.
Adapun, nantinya hasil penggunaan anggaran akan dievaluasi oleh unit pengawas internal masing-masing dilengkapi dengan data-data pendukung. Selain itu, hasil evaluasi akan dibahas secara berkala setiap 6 bulan sekali.
Sementara itu, penghematan anggaran di 2017 sebesar Rp 41,15 triliun tersebut terjadi di level kementerian dan lembaga sebesar Rp 5,47 triliun dan level pemerintah daerah sebesar Rp 35,68 triliun.
Tonton juga video April, Jokowi Naikan Gaji PNS Plus Rapel:
(dna/dna)