Lalu apakah benar, jalan tol bisa digratiskan setelah konsesi badan usahanya habis?
Sekretariat Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiyono menyebutkan bahwa memang jalan tol yang habis konsesinya bisa digratiskan. Hal tersebut karena dengan habisnya konsesi badan usaha jalan tol (BUJT) maka tol menjadi kepemilikan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan bisnis jalan tol di Indonesia sendiri bisnis jalan tol yang dilakukan melalui skema Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Skema tersebut mengatur bahwa badan usaha sebagai investor harus melakukan pemeliharaan jalan tol dan mendapatkan hak pengembalian atas investasinya dari tarif tol.
"Bisnis jalan tol yg ada saat ini mendasarkan pada suatu perikatan bisnis yang disebut PPJT. Di dalam PPJT, diatur bahwa selama masa konsesi, pihak investor bertanggung jawab melakukan investasi yang pengembaliannya mendasarkan pada pendapatan yang collect dari tarif yang dikenakan kepada pengguna," ungkap Kris.
Kris juga mengatakan apabila nantinya tol yang konsensinya habis akan digratiskan maka biaya operasional akan dibebankan kepada pemerintah.
"Karena kepemilikannya kembali ke pemerintah," tambahnya.