Timses Sebut Prabowo Mau Gratiskan Tol, Memang Bisa?

Timses Sebut Prabowo Mau Gratiskan Tol, Memang Bisa?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 05 Apr 2019 15:10 WIB
Jalan Tol Jagorawi. Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom
Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan ruas tol yang telah berakhir masa konsesinya bisa digratiskan. Timses paslon nomor urut 02 itu akan mereview ruas-ruas tol mana saja yang berpotensi untuk digratiskan bila memenangkan Pilpres 2019.

Lalu apakah benar, jalan tol bisa digratiskan setelah konsesi badan usahanya habis?

Sekretariat Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiyono menyebutkan bahwa memang jalan tol yang habis konsesinya bisa digratiskan. Hal tersebut karena dengan habisnya konsesi badan usaha jalan tol (BUJT) maka tol menjadi kepemilikan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah masa konsesi habis, maka kewenangan itu dikembalikan ke pemerintah. Dengan demikian, masalah mengratiskan ataupun tidak ada di domain pemerintah," kata Kris kepada detikFinance, Jumat (5/4/2019).

Dia melanjutkan bisnis jalan tol di Indonesia sendiri bisnis jalan tol yang dilakukan melalui skema Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Skema tersebut mengatur bahwa badan usaha sebagai investor harus melakukan pemeliharaan jalan tol dan mendapatkan hak pengembalian atas investasinya dari tarif tol.


"Bisnis jalan tol yg ada saat ini mendasarkan pada suatu perikatan bisnis yang disebut PPJT. Di dalam PPJT, diatur bahwa selama masa konsesi, pihak investor bertanggung jawab melakukan investasi yang pengembaliannya mendasarkan pada pendapatan yang collect dari tarif yang dikenakan kepada pengguna," ungkap Kris.

Kris juga mengatakan apabila nantinya tol yang konsensinya habis akan digratiskan maka biaya operasional akan dibebankan kepada pemerintah.

"Karena kepemilikannya kembali ke pemerintah," tambahnya.

(ang/ang)

Hide Ads