Kemenkeu Lanjutkan Kajian Aturan Anti Kecurangan Cukai Rokok

Kemenkeu Lanjutkan Kajian Aturan Anti Kecurangan Cukai Rokok

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 07 Apr 2019 08:30 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan masih terus mengkaji penggabungan batasan produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurangan pembayaran cukai rokok yang masih banyak terjadi.

Tidak menutup kemungkinan, kebijakan yang tengah ditunda oleh Kementerian keuangan tersebut akan direalisasikan.

"Bukan berarti berhenti, kita akan lihat lagi di tahun ini. Tiap tahun akan kita lihat, makanya kajian dari teman-teman yang menguatkan kita butuhkan," kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal, Nasruddin Djoko Surjono, kepada wartawan, belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Peraturan Menteri Keuangan 146/2017, dijabarkan rencana penggabungan jumlah produksi SKM dan SPM apabila diproduksi oleh perusahaan yang sama. Artinya, setiap pabrikan rokok yang memproduksi rokok jenis SKM dan SPM atau gabungan keduanya dengan jumlah 3 miliar batang, maka perusahaan tersebut wajib membayar tarif cukai tertinggi di setiap jenisnya.

Nasrudin menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian mengenai bagaimana idealnya struktur tarif. Selama ini, lanjut dia, banyak produsen rokok yang 'mengakali' pembayaran cukai rokok dengan memanfaatkan banyaknya tingkatan pengenaan tarif cukai rokok.

"Semakin banyak tarif semakin banyak celah untuk tax avoidance, bukan melanggar tapi avoid (menghindar)," tambah Nasrudin

Hal ini bertujuan untuk menutup kesempatan perusahaan besar asing memanfaatkan celah batasan produksi dengan membayar tarif cukai lebih rendah. Kenyataannya sampai saat ini, beberapa pabrikan asing besar masih dapat menikmati cukai murah untuk jenis rokok yang diproduksi, meskipun secara total sudah memproduksi rokok buatan mesin lebih dari 3 miliar batang.

Namun Kementerian Keuangan menunda rencana penggabungan ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 156/2018.

Tak hanya penggabungan produksi, pemerintah juga menunda kelanjutan kebijakan penyederhanaan layer tarif cukai. Seharusnya, untuk tahun ini, layer tarif cukai menjadi 8 layer.

Nasruddin kembali menegaskan peluang untuk kembali melanjutkan rencana penggabungan batasan produksi SPM dan SKM masih tetap terbuka. Untuk saat ini, dia meneruskan, pemerintah masih menerima pendapat dari para pelaku usaha.

"Tapi di-hold itu bukan berarti berhenti di situ. Pembahasan ini masih panjang, tapi kan ini eranya demokrasi jadi perlu pemahaman yang perlu dilakukan," tegasnya.

Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, berharap pemerintah merealisasikan penggabungan batasan produksi SKM dan SPM.

"SPM dan SKM sama-sama beracun. Apa (rokok) yang dimiliki asing lebih sehat daripada lokal? Makanya, SPM dan SKM mestinya digabung," ujarnya.

Dengan kondisi sekarang ini, Abdillah melanjutkan, banyak pabrikan besar asing yang masih menikmati tarif cukai murah.

"Kalau saya pengusaha rokok SPM, saya produksi 2,99 miliar batang SPM. Walau (tarif cukainya) lebih murah beberapa rupiah saja, tapi kalau dikali 2,99 miliar batang? Yang harusnya disubsidi itu UKM. Industri rokok tidak perlu disubsidi," tegasnya. (dna/dna)

Hide Ads