"Intinya target kita menurunkan 20% tarif dasar listrik, 450 dan 900 VA," katanya kepada detikFinance, Rabu (10/4/2019).
Lantas, berapa tarif yang berlaku untuk golongan tersebut saat ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan disebutkan, tarif untuk 25 golongan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan alias tetap. Dua puluh lima golongan ini tetap diberikan subsidi, termasuk di dalamnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sementara, dari data PLN disebutkan, tarif rumah tangga 450 VA sebesar Rp 415 per kilowatt hour (kWh). Lalu, rumah tangga 900 VA tidak mampu sebesar Rp 586 per kWh.
Selanjutnya, rumah tangga 900 VA mampu sebesar Rp 1.352 per kWh. Belakangan, PLN memberi insentif berupa diskon untuk golongan 900 VA. Diskon itu diberikan mulai 1 Maret 2019 dengan hanya membayar Rp 1.300 per kWh atau di bawah tarif normal Rp 1.352 per kWh.
"Dengan adanya insentif ini, PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan R-1 900 VA RTM agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," kata Executive Vice President Communication & CSR PLN I Made Suprateka.
Baca juga: Prabowo Mau Pangkas Tarif Listrik 20% |