Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Jawa Tengah, Wika Bintang mengatakan, sesuai surat edaran menteri, buruh harus diberi waktu melakukan pencoblosan 17 April 2019.
"Jadi buruh diberi waktu untuk mencoblos. Bagi yang mempekerjakan mereka , pertama, wajib beri waktu, kedua, ketika bekerja di hari libur harus ada uang lembur," kata Wika usai Rakor menjelang Pemilu di Hotel Patra Semarang, Senin (15/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang dimaksud tersebut adalah Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 78 dan juga peraturan menteri nomor 102 tahun 2004.
Dalam peraturan menteri itu juga dijelaskan apabila lembur dilakukan di hari libur resmi maka perhitungan upahnya yaitu untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah satu jam dan jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam, dan jem lembur kesembilan serta kesepuluh 4 kali upah sejam.
"Jam pertama sampai ketujuh diupah dua kali upah satu jam," tegasnya.
Wika menjelaskan pada pemilu-pemilu sebelumnya belum ada laporan dimana pengusaha menghalangi pegawainya untuk menyalurkan hak pilih. Meski demikian pihaknya tetap melakukan pengawasan.
"Sampai saat ini di Jawa Tengah belum ada yang mengadukan. Kalau ada yang mengadu, pengawas turun, kalau perusahaannya ngeyel bisa diproses, bisa sampai pidana," tegasnya.
Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pegawainya memberikan hak pilih. Dari penelusuran detikcom, hal itu diatur dalam pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih. (alg/hns)