Menteri BUMN Rini Soemarno menerangkan, super holding ini seperti halnya dengan Temasek di Singapura dan Khazanah di Malaysia. Nantinya, peran Kementerian BUMN pun akan hilang digantikan oleh super holding.
Selain Rini, pihak Istana kemudian juga buka suara terkait wacana super holding tersebut. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika memberikan penjelasan lengkap kepada detikFinance, Senin (15/4/2019). Berikut penjelasannya:
Super Holding BUMN Gabungan Perusahaan Induk
Foto: Grandyos Zafna
|
Super holding merupakan gabungan dari beberapa Perusahaan Induk. Perusahaan Induk sendiri adalah perusahaan yang membawahi beberapa perusahaan dalam bidang terkait. Perusahaan Induk berperan sebagai pemegang saham di beberapa anak perusahaan. Sinergi antar-BUMN penting dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, nilai tambah, diversifikasi produk, akses finansial yang lebih baik, serta menciptakan daya kompetitif di pasar global.
Tuntutan Global
Foto: Grandyos Zafna
|
Perusahaan Induk tersebut akan membuat gerak perusahaan negara menjadi lebih lincah dan meningkatkan performa BUMN secara keseluruhan. Hal inilah yang diterapkan BUMN sektor semen dalam rangka meningkatkan efficiency, dengan pembentukan Investment Holding dengan Semen Indonesia sebagai induknya. Semen Indonesia kini telah mempunyai daya saing yang kuat sehingga mampu berkompetisi dengan para perusahaan global lainnya.
Dengan restrukturisasi yang efektif, maka perusahaan induk akan semakin mudah untuk mencari pembiayaan alternatif dan investasi. Manfaat lainnya adalah menjadi solusi agar tidak ada BUMN yang dijual atau privatisasi. Di sisi lain, bisa membantu berbagi biaya (cost sharing) antar perusahaan BUMN terutama pada komponen fixed cost yang biasanya sangat tinggi dan menjadi beban BUMN selama ini. Nantinya, BUMN yang biaya operasionalnya besar dan belum mampu ditutup oleh pendapatannya bisa dibantu oleh pendapatan BUMN lain. Hal ini akan mengatasi persoalan BUMN yang terus merugi.
Jadi, restrukturisasi BUMN dibagi tiga kategori, yakni tingkat nasional, sektoral, dan BUMN. Di tingkat nasional bertujuan untuk memaksimalkan aset perusahaan dan keuntungan nasional untuk seluruh rakyat Indonesia. Perusahaan induk tingkat sektoral untuk meningkatkan kemandian finansial dan meraih sinergi antar-BUMN yang berada disektor yang sama. Sementara itu, Perusahaan Induk tingkat BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing antar BUMN yang serupa.
Pembentukan Holding BUMN di Era Jokowi
Foto: Grandyos Zafna
|
Kita bisa lihat dasar Perusahaan Induk industri pertambangan dilakukan, yakni selama ini sumber daya alam dan cadangan mineral mayoritas dikuasi asing, belum optimalnya proses hilarisasi mineral untuk peningkatan nilai, dan komoditas rentan fluktuasi harga serta kebutuhan Capex (belanja modal) yang cukup besar. Setelah konsolidasi, mayoritas saham PT Freeport bisa diraih dan dikelola perusahaan dalam negeri. Begitupun Blok Mahakam dan Blok Rokan yang kini dikelola PT Pertamina. Ke depan pemerintah akan membuat Perusahaan Induk sektor Perumahan, sektor Perbankan dan Jasa Keuangan, sektor Infrastruktur, dan perusahaan Induk lainnya.
Halaman 2 dari 4