"Sudah dengan hari ini hampir semua daerah sudah kecuali dari daerah yang satker cukup remote yang terpencil," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di komplek Mandar Sektor 3A, Bintaro Jaya, Tangsel, Banten, Rabu (17/4)2019).
Sri Mulyani mengatakan khusus wilayah terpencil di timur Indonesia statusnya baru mencapai sekitar 93%. Berbeda dengan wilayah Sumatera dan Jawa yang sudah mencapai 100%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan kabinet kerja telah memutuskan untuk menaikkan gaji pokok PNS, TNI, dan Kepolisian sebesar 5%. Aturan ini berlaku sejak Januari 2019. Namun, aturan pencairannya baru terbit bulan Maret dan pencairannya pun diputuskan pada April, itu pun hanya sisa kenaikan dari bulan Januari-Maret yang belum dibayarkan.
Kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, sebagian besar dari pegawai negeri sipil (PNS) belum merasakan kenaikan gaji 5%. Padahal pemerintah sudah janji memberikan kenaikan gaji di bulan April 2019 dan merapel dari awal tahun.
Sri Mulyani menjelaskan, terlambatnya kenaikan gaji PNS lantaran sebagian besar Kementerian dan Lembaga (K/L) terlambat menyerahkan lampiran data PNS-nya.
"Ini sebagian besar dari K/L menyerahkannya dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya. Karena PP-nya memang selesainya hampir mendekati 1 April sehingga mereka belum sempat merevisi," ujarnya di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).