"Keterlibatan ASN memang banyak laporan masuk," kata dia Kamis (18/4/2019).
Pihaknya bakal menindaklanjuti temuan tersebut secara komprehensif. Lalu, penindakan ini akan dilakukan bersama seluruh kementerian lembaga pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, Kemenpan sebagai pemangku tugas regulasi. Penindakannya akan dilakukan oleh pimpinan dari ASN yang melakukan pelanggaran tersebut.
Sebagai informasi, kasus pelanggaran netralitas oleh ASN tercatat ada 990 kasus. Pelanggaran ini telah dilakukan sejak Januari 2018 hingga Maret 2019 menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg).
"Pelanggaran netralitas yang paling banyak dilakukan ASN, dilakukan melalui media sosial (medsos). Mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu," papar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan berdasarkan informasi yang pernah ditulis detikFinance, Sabtu (13/4/2019).
Dalam keterangannya, rekapitulasi data pelanggaran netralitas ini merupakan kolaborasi (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5% didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota. Total angka kasus itu di luar dari laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, email Humas, dan medsos.
Tonton juga video Sambangi Kemendagri, ICW Desak Pemecatan 1.466 PNS Koruptor: