"Tentunya kita lihat lebih mendalam lagi, mungkin perlu beberapa bulan ke depan, apakah gejala kenaikan ini secara struktural ataukah karena gejala kegiatan yang melonjak kemarin seperti pemilu dan sebagainya," kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Heru menjelaskan tengah mengkaji kenaikan tarif cukai rokok berdasarkan dua hal. Pertama, dampak dari banyaknya kegiatan penertiban rokok ilegal, kedua lebih kepada kontribusi terhadap total penerimaan cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Heru mengungkapkan bahwa kenaikan tarif diupayakan sebagai alat kontrol atau pengendali oleh pemerintah terhadap tingkat konsumsi rokok itu sendiri.
"Yang jelas bahwa cukai memang ditujukan untuk menjadi alat kontrol peredaran dan konsumsi. Kita akan fokus pada besaran konsumsinya," ujar dia.
Dapat diketahui, penerimaan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat Rp 30,97 triliun di triwulan I-2019. Penerimaan itu setara 14,83% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) 2019.
Baca juga: Penerimaan Cukai Naik Tapi Bea Turun Drastis |
Menurut data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, dari jumlah total itu penerimaan cukai mencapai Rp 21,35 triliun atau tumbuh 165,11%. Jumlahnya mewakili 12,9% dari total target penerimaan cukai.
Untuk mengejar target penerimaan negara hingga 100% di akhir tahun, pemerintah disarankan melanjutkan reformasi kebijakan agar penerimaan dari sektor cukai lebih optimal. (hek/dna)