Kemenhub pun tidak serta merta melepas tarif ini begitu saja, mereka akan melakukan pemantauan dan pengawalan. Hasilnya, akan digunakan untuk kebutuhan evaluasi pengaplikasian tarif baru ini.
Dengan begitu, maka tarif ojol pun bisa saja naik ataupun turun sesuai dengan evaluasi yang dilaksanakan Kemenhub. Mau tahu berita selengkapnya, simak informasi yang dirangkum detikFinance, klik halaman berikutnya.
Foto: Tim Infografis Fuad Hasim
|
"Driver pun malah senang tapi ada khawatir juga. (Mereka) Takut penumpang sepi karena mahal," ungkap Ahmad saat ditemui di Hotel Alila, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Meskipun begitu, Ahmad menjelaskan bahwa Kemenhub tidak serta merta melepas saja urusan tarif ojol ini. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi kebijakan ini setiap bulan.
"Ini juga jadi pertimbangan kita untuk evaluasi nanti. Dalam sebulan atau tiga bulan kita evaluasi tarifnya tetap segitu atau tidak," ungkap Ahmad.
Ahmad juga menegaskan bahwa semua pihak sudah disosialisasi mengenai aturan ini. Dari aplikator hingga driver menurutnya sudah siap menerapkan aturan tarif baru ini sesuai jadwalnya.
"1 Mei ya. Iya kita sudah siap, sudah disampaikan ke semua aplikator untuk menyiapkan dan menyesuaikan (tarif)," ungkap Ahmad.
Foto: Nadia Permatasari/Infografis
|
Setidaknya, Ahmad mengatakan Kemenhub akan melakukan evaluasi setiap sebulan sekali. Kemenhub menurut Ahmad akan melakukan survei dan menanyakan aplikator, driver, maupun masyarakat apakah tarif yang pihaknya tetapkan sudah pas.
"Paling lama sebulan lah (evaluasi). Nanti kita tanya kita liat lah fluktuasi dari hasil evaluasi," ungkap Ahmad.
Ahmad mengatakan bahwa Kemenhub ingin semua pihak merasa nyaman dan tidak ada yang dirugikan. Untuk itu pihaknya masih akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberlakuan aturan baru tarif ojol.
"Kita mau semua nyaman. Kalau teman-teman driver dan aplikator nyaman tapi masyarakat ngeluh mahal kan menimbulkan polemik itu harus kita liat," kata Ahmad.
"Atau juga masyarakat senang harganya murah tapi driver sengsara, ya kita cek juga," sambungnya.
Foto: Pradita Utama
|
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengetok palu tarif baru untuk ojek online (ojol). Dalam PM no. 12 tahun 2019, Kemenhub mengatur tarif baru ojol sebesar Rp 2.000/km.
Sebelumnya, tarif ojol juga sempat diusulkan menjadi Rp 2.400/km oleh para driver. Namun, meskipun tarif bisa naik dan turun Ahmad mengatakan untuk menyentuh tarif sebesar yang diminta driver akan sangat sulit.
"Ya naik turun ada, tapi ya nggak mungkin lah sampai segitu. Jangan lah kasian, kalau Rp 2.400/km mending naik taksi aja, taksi online," ujar Ahmad.
Sebelumnya, tarif Rp 2.400/km sendiri diusulkan oleh asosiasi driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Roda Dua (Garda) Indonesia. Garda menilai tarif tersebut merupakan tarif dengan besaran paling ideal bagi driver.