Khusus untuk utang pemerintah, tercatat oleh Kementerian Keuangan terus mengalami kenaikan sejak awal tahun 2019. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka kenaikannya pun cukup besar.
Dengan terus mengalami kenaikan, apakah utang pemerintah masih aman? Atau malah sudah mengkhawatirkan? Simak selengkapnya di sini:
Foto: Rachman Haryanto
|
Melansir APBN KITA edisi April 2019 yang dikutip, Senin (22/4/2019). Total utang pemerintah per Maret 2019 bertambah Rp 430,92 triliun jika dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yaitu sebesar Rp 4.136,39 triliun.
Foto: Rachman Haryanto
|
Jumlah pinjaman juga ada yang berasal dari pinjaman luar negeri yang sebesar Rp 784,05 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 7,13 triliun.
Pinjaman luar negeri ini terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp 322,26 triliun, multilateral sebesar Rp 420,61 triliun, komersial sebesar Rp 41,18 triliun.
Sedangkan sisanya 82,68% atau setara Rp 3.776,12 triliun berasal dari surat berharga negara (SBN). Utang lewat SBN terdiri dari denominasi rupiah sebesar Rp 2.761,18 triliun dan denominasi valas sebesar Rp 1.014,94 triliun.
Foto: Rachman Haryanto
|
Berdasarkan data APBN KiTA edisi April 2019 yang dikutip, Senin (22/4/2019) total utang pemerintah sebesar Rp 4.567,31 triliun masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan Undang-undang (UU).
Besaran utang pemerintah memiliki batasan aman atau tidaknya diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat 3 menyebutkan defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.
Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang sekitar 30,12%, angka ini menurun jika dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 30,33%.
Adapun, rasio utang terhadap PDB masih aman mengingat besaran utang Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara maksimum sebesar 60% dari PDB.