Utang Pemerintah Bertambah Lagi Jadi Rp 4.567 T

Utang Pemerintah Bertambah Lagi Jadi Rp 4.567 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 23 Apr 2019 06:54 WIB
Utang Pemerintah Bertambah Lagi Jadi Rp 4.567 T
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah telah melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2019 sudah empat bulan, atau telah melewati kuartal I-2019.

Khusus untuk utang pemerintah, tercatat oleh Kementerian Keuangan terus mengalami kenaikan sejak awal tahun 2019. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka kenaikannya pun cukup besar.

Dengan terus mengalami kenaikan, apakah utang pemerintah masih aman? Atau malah sudah mengkhawatirkan? Simak selengkapnya di sini:

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah utang pemerintah pusat hingga akhir Maret 2019 tercatat sebesar Rp 4.567,31 triliun. Jumlah ini naik Rp 1,05 triliun dibandingkan bulan sebelumnya.

Melansir APBN KITA edisi April 2019 yang dikutip, Senin (22/4/2019). Total utang pemerintah per Maret 2019 bertambah Rp 430,92 triliun jika dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yaitu sebesar Rp 4.136,39 triliun.



Melansir APBN KITA edisi April 2019 yang dikutip, Senin (22/4/2019). Total utang pemerintah terdiri dari banyak komponen. Pertama dari pinjaman yang jumlahnya Rp 791,19 triliun atau 17,32% dari total utang pemerintah.

Jumlah pinjaman juga ada yang berasal dari pinjaman luar negeri yang sebesar Rp 784,05 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 7,13 triliun.

Pinjaman luar negeri ini terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp 322,26 triliun, multilateral sebesar Rp 420,61 triliun, komersial sebesar Rp 41,18 triliun.

Sedangkan sisanya 82,68% atau setara Rp 3.776,12 triliun berasal dari surat berharga negara (SBN). Utang lewat SBN terdiri dari denominasi rupiah sebesar Rp 2.761,18 triliun dan denominasi valas sebesar Rp 1.014,94 triliun.

Berdasarkan kondisi tersebut, apakah utang pemerintah masih aman?

Berdasarkan data APBN KiTA edisi April 2019 yang dikutip, Senin (22/4/2019) total utang pemerintah sebesar Rp 4.567,31 triliun masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan Undang-undang (UU).

Besaran utang pemerintah memiliki batasan aman atau tidaknya diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat 3 menyebutkan defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.

Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang sekitar 30,12%, angka ini menurun jika dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 30,33%.

Adapun, rasio utang terhadap PDB masih aman mengingat besaran utang Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara maksimum sebesar 60% dari PDB.

Hide Ads