Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi Resmi Dikenakan Tarif

Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi Resmi Dikenakan Tarif

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 23 Apr 2019 09:42 WIB
Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi/Foto: Dok. Jasa Marga
Jakarta - Sejak Minggu, 21 April 2019 pukul 00.00 WIB, tarif tol untuk jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) sepanjang 9,26 km resmi diberlakukan. Ruas jalan tol yang merupakan seksi terakhir dari Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 25 Maret 2019.

Direktur Utama PT Jasa Marga Kualanamu Tol Iwan Rosa Putra mengatakan jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan. Di mana besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 257/KPTS/M/2019 tanggal 13 Maret 2019.

Sesuai Keputusan Menteri PUPR tersebut, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi), yaitu Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 13.500, Golongan III Rp 13.500, Golongan IV Rp 18.000, Golongan V 18.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sedangkan tarif untuk ruas jalan tol yang sebelumnya telah beroperasi (Asal Gerbang Tol Tanjung Morawa-Gerbang Tol Sei Rampah, serta sebaliknya) tidak mengalami perubahan.

"Pembangunan Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi sepanjang 9,26 km ini telah selesai pada Desember 2018 dan telah digunakan sebagai jalan fungsional untuk membantu kelancaran arus mudik dan balik selama libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019," kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (23/4/2019).

Secara resmi, Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi dioperasikan berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 256 /KPTS/M/2019.

Dengan beroperasinya seksi terakhir, maka saat ini Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,7 km telah beroperasi sepenuhnya. Pengguna jalan yang mengakses jalan tol ini dapat mempersingkat waktu tempuh antara Medan dan Tebing Tinggi dari sebelumnya 2-3 jam melalui jalur eksisting, menjadi sekitar 1 jam.

Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera yang akan menghubungkan Aceh hingga Lampung. Saat ini jalan tol tersebut dapat memperlancar arus transportasi dan logistik antara Kota Medan, Bandara Internasional Kualanamu, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, dan Kawasan Pariwisata Danau Toba.


Sebagai sosialisasi akan beroperasinya Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi), PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) selaku pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi telah menyebarkan informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS).

"Untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di Gerbang Tol, pengguna jalan diimbau untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan. Selain itu, karena jalan tol ini menerapkan sistem transaksi tertutup, pengguna jalan juga diimbau untuk masuk dan keluar jalan tol dengan menggunakan satu uang elektronik yang sama," tutur Iwan.


Tonton juga video saat Jokowi Resmikan Tol Pasuruan-Probolinggo:

[Gambas:Video 20detik]


Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi Resmi Dikenakan Tarif
(fdl/ara)

Hide Ads