Kenaikan iuran premi bagi segmen PBI nantinya akan mengacu pada hasil audit tahap ketiga atau keseluruhan yang dilakukan oleh BPKP.
"Kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI-pemerintah," kata Sri Mulyani di komplek Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dari seharusnya Rp 63.000, dan peserta kelas III sebesar Rp 25.500 dari semestinya Rp 53.000. Sedangkan untuk pekerja penerima upah (PPU) 5% dari apabila pendapatannya sesuai ketentuan di atas Rp 8 juta
"Dari yang sekarang ini Rp 23.000 menjadi lebih tinggi lagi. Tapi belum ditetapkan namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan," tegas dia.
Bahkan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa jumlah peserta PBI pun akan ditingkatkan menjadi di atas 100 juta orang seiring dengan kenaikan iuran premi.
"Juga jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang," ungkap dia.
Tonton video Sri Mulyani Beri Sinyal Iuran Peserta BPJS Bakal Naik!: