Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, skema penunjukan langsung tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, PLN bisa menunjuk langsung kontraktor listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
"Kontraktor IPP bisa ditunjuk langsung oleh PLN," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menduga faktor tersebut yang membuat praktik korupsi terjadi dalam pembangunan PLTU Riau-1. Bahkan menurutnya bisa saja proyek pembangkit lain ada penyimpangan serupa hanya saja belum terungkap.
"Nah kan kita tahu, kalau proyek pembangkit kan ada spesial treatment dia tunjuk langsung. Itu yang buat lebih mudah melakukan kongkalikong karena nggak ada kompetisi. Boleh dia nunjuk (langsung) alasannya ini untuk percepatan," jelasnya.
Menurutnya dengan skema penunjukan langsung membuat sulit mendeteksi adanya penyimpangan proyek.
"Susah karena bagaimana satu proyek nggak ada tender ya susah kita mau ininya. Tapi kalau ada tender kan ketahuan 'lho kenapa kompetitor dia lebih murah kok dikalahkan', nanti dilihat, dievaluasi, teknologinya mana lebih unggul ya kan. Kalau dia murah karena teknologinya buruk ya sudah wajar dia kalah," paparnya.
Untuk itu, dia berharap terungkapnya kasus PLTU Riau-1 bisa menjadi pintu masuk bagi KPK menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan di proyek-proyek PLTU lainnya.
"Makanya saya minta sebetulnya ini pintu masuk tapi berani nggak KPK," tambahnya.
Simak Juga "Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1":