Ini Plt Dirut PLN Pasca Sofyan Basir Jadi Tersangka KPK

Ini Plt Dirut PLN Pasca Sofyan Basir Jadi Tersangka KPK

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 26 Apr 2019 08:28 WIB
Ini Plt Dirut PLN Pasca Sofyan Basir Jadi Tersangka KPK
Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan diduga membantu eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Sofyan Basir pun berhentikan dari jabatannya di PLN. Simak berita lengkapnya.

Demi menjaga operasional perusahaan tidak terganggu, Dewan Komisaris PT PLN (Persero) menonaktifkan Sofyan Basir dari posisi Dirut.

"Saya baru mendengar bahwa siang tadi (Rabu) dekom (Dewan Komisaris) telah bergerak cepat, dan dengan pertimbangan kegiatan operasional perusahaan tidak boleh terganggu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kelistrikan, telah membuat keputusan untuk menonaktifkan Pak SB sebagai dirut," ujar Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putra beberapa waktu lalu.

"Sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya, dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali," tambahnya.

Imam menekankan Kementerian BUMN tetap menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Sofyan Basir.

Dewan Komisaris PLN menunjuk Muhamad Ali menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan. Posisi Ali ini untuk menggantikan Sofyan Basir yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan sebagai upaya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik, Dewan Komisaris PLN telah menonaktifkan sementara Sofyan Basir dari posisinya.

"Hal ini dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Menteri BUMN selaku RUPS," kata Dedeng.

"Untuk selanjutnya Dewan Komisaris menunjuk Pelaksana Tugas Dirut PLN yakni Muhamad Ali yang juga menjabat Direktur Human Capital," sambungnya.

Deden mengatakan, keputusan ini merupakan bentuk dan upaya dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami oleh pimpinan PLN dengan mempertimbangkan azas praduga tak bersalah.

Dia juga mengatakan, bahwa perusahaan menegaskan jajaran manajemen memastikan kegiatan penyediaan energi listrik tetap berjalan sebagaimana tugas dari pemerintah.

"Pemerintah meyakini pelayanan listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan memastikan seluruh operasional serta kinerja perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutur Dedeng.

Apakah jajaran direksi PLN sempat kaget saat pimpinannya ditetapkan jadi tersangka oleh KPK?

"Iya (kaget), namanya proses hukum, hari ini aku kecelakaan, di mobil ditangkap. Ini kan case pribadi. Itu kan namanya case tidak direncanakan bukan aksi korporasi PLN," kata Direktur Regional Bisnis Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Djoko Abumanan di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Djoko bilang, kejadian tersebut tentu memberikan dampak terhadap kinerja PLN secara keseluruhan. Meski demikian dirinya mengaku bahwa jajaran direksinya bisa memastikan kinerja perusahaannya tidak terganggu usai Direktur Utamanya yaitu Sofyan Basir jadi tersangka.

"Kalau dia operasional tidak boleh terganggu. Tak boleh terganggu. Kalau pelayanan tetap," kata dia.


Hide Ads