Syarat PBB Gratis dan Potensi Anies Kehilangan Rp 27 Miliar

Syarat PBB Gratis dan Potensi Anies Kehilangan Rp 27 Miliar

Vadia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 27 Apr 2019 08:29 WIB
1.

Syarat PBB Gratis dan Potensi Anies Kehilangan Rp 27 Miliar

Syarat PBB Gratis dan Potensi Anies Kehilangan Rp 27 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis yang ditujukan kepada tenaga pendidik, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan pejabat, dan mantan pejuang.

Apa saja syaratnya? Lalu, bagaimana potensi penurunan pendapatan DKI Jakarta?

Berikut selengkapnya dirangkum detikFinance, Sabtu (27/4/2019).

Tenaga pendidik yang berdomisili DKI Jakarta dapat memperoleh pembebasan PBB dengan adanya bukti kepemilikan tanah atau properti di Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Anies usai menghadiri acara Launching Fiscal CadasterPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (26/4/2019).

"Pada prinsipnya kita memberikan perluasan gratis PBB pada pendidik. Baik pendidik usia dini, sampai usia tinggi. Baik pendidikan umum, kejuruan, maupun keagamaan dan yang berdomisili di Jakarta. Sehingga rumahnya atas nama pendidik," jelas Anies.

Untuk memperoleh pembebasan PBB, tenaga pendidik berdomisili DKI Jakarta wajib melampirkan fotokopi KTP (pemohon dan pemberi kuasa dikuasakan), fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Kebijakan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang diperuntukkan bagi tenaga pendidik, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan pejabat dan pejuang membuat DKI Jakarta kehilangan potensi pajak Rp 27 miliar.

"Kisaran seluruhnya hampir Rp 27 miliar. Termasuk guru atau tenaga pendidik," ungkap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syarifuddin.

Namun, baik Anies maupun Faisal meyakini, pendapatan DKI Jakarta akan tetap aman meskipun adanya kehilangan potensi pajak sebesar Rp 27 miliar.

Anies meyakini, kebijakan barunya memperluas pembebasan PBB terhadap tenaga pendidik, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan pejabat, dan mantan pejuang tak mempengaruhi pendapatan DKI Jakarta.

"Insyaallah pendapatan Jakarta aman. Bahkan, potensi pajak kita masih besar," tutur Anies.

Pendapatan atau potensi pajak DKI Jakarta akan tetap terjaga. Hal ini bisa dibantu dengan pertumbuhan kawasan komersial yang begitu pesat di Jakarta jika dibandingkan dengan kawasan residensial. Lalu, dengan adanya Fiscal Cadaster juga dipercaya Anies sebagai alat transparansi kewajiban pajak kepada masyarakat.

Hide Ads