Apa saja syaratnya? Lalu, bagaimana potensi penurunan pendapatan DKI Jakarta?
Berikut selengkapnya dirangkum detikFinance, Sabtu (27/4/2019).
Syarat PBB Gratis untuk Tenaga Pendidik
Foto: Rifkianto Nugroho
|
"Pada prinsipnya kita memberikan perluasan gratis PBB pada pendidik. Baik pendidik usia dini, sampai usia tinggi. Baik pendidikan umum, kejuruan, maupun keagamaan dan yang berdomisili di Jakarta. Sehingga rumahnya atas nama pendidik," jelas Anies.
Untuk memperoleh pembebasan PBB, tenaga pendidik berdomisili DKI Jakarta wajib melampirkan fotokopi KTP (pemohon dan pemberi kuasa dikuasakan), fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
Kehilangan Potensi Pajak 27 M
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
|
"Kisaran seluruhnya hampir Rp 27 miliar. Termasuk guru atau tenaga pendidik," ungkap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syarifuddin.
Namun, baik Anies maupun Faisal meyakini, pendapatan DKI Jakarta akan tetap aman meskipun adanya kehilangan potensi pajak sebesar Rp 27 miliar.
Jurus Anies Jaga Pendapatan DKI Jakarta
Foto: Rifkianto Nugroho
|
"Insyaallah pendapatan Jakarta aman. Bahkan, potensi pajak kita masih besar," tutur Anies.
Pendapatan atau potensi pajak DKI Jakarta akan tetap terjaga. Hal ini bisa dibantu dengan pertumbuhan kawasan komersial yang begitu pesat di Jakarta jika dibandingkan dengan kawasan residensial. Lalu, dengan adanya Fiscal Cadaster juga dipercaya Anies sebagai alat transparansi kewajiban pajak kepada masyarakat.