Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta karyawan Garuda Indonesia menahan diri.
"Agar serikat pekerja menahan diri dan pemegang saham serta manajemen melaksanakan kegiatan dengan good corporate governance," ujar Budi Karya, Sabtu (27/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga akan mengkaji lebih jauh kaitannya terhadap aturan yang berlaku.
"Selaku regulator akan meneliti lebih jauh kaitan ketaatan pada regulasi," tambah Budi Karya.
Sebelumnya, manajemen PT Garuda Indonesia melalui VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengaku belum mendapat pernyataan resmi dari serikat pegawai tersebut. Hanya saja, ia telah membaca surat tersebut dari grup di aplikasi WhatsApp miliknya.
"Saya juga dapat surat itu di grup-grup (WhatsApp). Tapi belum ada dari serikat yang informasikan langsung ke saya," jelas Ikhsan.
Tonton juga video saat Pak Pos Mogok Kerja, Karena Tak Digaji: