"Ada beberapa ruang lingkup, program reklamasi hutan," kata Siti di kantornya, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Ia mengatakan terdapat beberapa masalah pertambangan dan kaitannya dalam penggunaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Dalam kerja sama ini, diharapkan masalah tersebut perlahan bisa diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerja sama ini juga fokus pada pengendalian tambang-tambang emas ilegal. Lahan tersebut kemudian dialihkan menjadi perhutanan sosial.
Jonan dalam kesempatan yang sama mengatakan, dengan kerja sama ini diharapkan kegiatan reklamasi lahan pasca tambang bisa dilakukan lebih giat lagi.
"Saya sangat menganjurkan kerja sama ini bisa diterapkan dengan toleransi yang sangat minimal karena kritik masyarakat makin lama makin tinggi terhadap kerusakan lingkungan apabila reklamasi pasca tambang tidak dilakukan dengan baik," kata Jonan.
Jonan juga berharap PNS Kementerian ESDM dan KLHK memiliki pemahaman yang sama terhadap penertiban kawasan hutan dan kaitannya dengan kegiatan di sektor ESDM.
"Saran saya ada kerja sama dengan PPNS Gakkum Planologi dan PPNS KLHK sama-sama ada pemahaman yang seragam. Mungkin nggak usah, pengarahan aja lah bersama supaya ini bisa jalan kalau tidak business as usual lagi. Perlu diterapkan dengan ketat ini," tambah Jonan.