Dia menceritakan, yang bakal pindah ke ibu kota baru adalah kementerian/lembaga, MPR, DPR, DPD, yudikatif, sektor keamanan seperti Kepolisian dan TNI.
"Sedangkan jasa keuangan seperti Bank Indonesia, OJK, dan BKPM tetap di Jakarta," kata Bambang di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, ada dua opsi pemindahan para abdi negara beserta anggota keluarganya. Yaitu, pertama dengan skema rightsizing maka jumlah yang bakal hengkang sekitar 900 ribu penduduk dan membutuhkan lahan sekitar 30.000 hektar.
Sedangkan skema tidak ada rightsizing, maka jumlah penduduk yang hengkang mencapai 1,5 juta. Di mana, membutuhkan lahan sekitar 40.000 hektar.
Baca juga: RI Ditargetkan Pindah Ibu Kota 2030 |
Rightsizing adalah pendekatan untuk mengurangi staf di mana jabatan-jabatan diurutkan menurut prioritas untuk mengidentifikasi dan menghilangkan pekerjaan yang tidak perlu.
Hanya saja, kata Bambang, mengenai skema itu belum diputuskan dan dibahas lebih lanjut. Hal itu merupakan hasil kajian Bappenas yang sudah dipresentasikan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, DKI Jakarta akan dinobatkan sebagai pusat kegiatan bisnis di Indonesia. Sehingga, layanan jasa keuangan masih tetap berada di sana.
"Yang pasti kita tidak ingin kota ini tidak menjadi pusat keuangan dan bisnis. Maka BI, OJK, LPS, BKPM tetap di Jakarta sebagai pusat bisnis dan keuangan," ungkap dia.
Baca juga: Ini Lokasi yang Bakal Jadi Ibu Kota Baru RI |