Hal tersebut tertulis dalam surat pemberitahuan pertama - penghentian operasional kepada nasabah.
Dalam surat itu tertulis ucapan terima kasih kepada nasabah telah menemani perjalanan Rabobank selama puluhan tahun di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Dia Dirut Baru Bank BJB |
Kemudian dalam surat juga disebutkan Rabobank Indonesia berkomitmen untuk menjalankan keputusan dari seluruh pemegang saham dengan sebaik mungkin dan memastikan proses pengembalian izin perbankan dan izin usaha kepada otoritas terkait berjalan dengan baik, lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Penghentian operasional Rabobank Indonesia akan dilakukan secara bertahap. Sebagai tahap pertama, kantor cabang tempat Bapak/Ibu sebagai nasabah Rabobank Indonesia akan ditutup. Saat ini permohonan izin penutupan kantor cabang sudah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulisnya.
Rabobank Indonesia atau PT Bank Rabobank International Indonesia mulai beroperasi pada tahun 1990 dengan memberikan layanan perbankan korporasi.
Rabobank Indonesia adalah anak perusahaan Rabobank Group yang berpusat di Utrecht, Belanda. Sebagai anak perusahaan Rabobank Group, Rabobank Indonesia memiliki pengetahuan yang baik di bidang pangan dan agribisnis dan karena itu nasabah yang bergerak dalam sektor ini terus bertambah.
Baca juga: RI Diserbu Fintech Abal-abal dari China |