Berdasarkan simulasi dari Kementerian Keuangan, investor yang berinvestasi di sukuk tabungan ini sebesar Rp 1 juta (jumlah minimal pembelian), imbalan satu bulan penuh untuk periode tanggal 10 Juni sampai 10 Juli 2019 adalah Rp 6.625.
Hitung-hitungannya adalah pembayaran dibagi menjadi 12 bulan lalu dikalikan imbalan 7,95% dan dikalikan nilai sukuk. Dari rumus tersebut didapat 1/12 x 7,95% x Rp 1 juta = Rp 6.625. Imbalan tersebut belum dipotong pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potongan pajaknya adalah 15%. Artinya imbalan Rp 6.625 Γ 15% = Rp 993,75. Jadi Rp 6.625 - Rp 993,75 = Rp 5.631,25, ini lah imbalan bersih yang diterima investor dalam sebulan atau Rp 67.575 dalam setahun.
Imbalan tersebut pun masih bisa naik jika suku bunga acuan BI yang sekarang 6% naik. Karena, jenis imbalan atau kupon sukuk tabungan ini mengikuti suku bunga acuan yang ditambahkan spread 1,95%.
Misalnya, jika pada bulan Agustus 2019 suku bunga acuan BI naik dari 6% saat ini menjadi 6,25%, maka pada periode September-November 2019 imbalan yang berlaku adalah 8,20%, yaitu 6,25% + spread 1,95%. Tapi perlu dicatat, imbalan tak akan turun meski misalnya suku bunga BI turun dari 6%.
Baca juga: PNM Terbitkan Obligasi dengan Kupon 10% |
Tinggal dijumlahkan 1/12 x 8,20% x Rp 1 juta = Rp 6.833. Dikurangi pajak 15%, maka imbalan bersih yang diterima adalah Rp 5.808,05 per bulan atau Rp 69.696,6 per tahun.
Imbalan tersebut bakal diterima dari 10 Juli 2019 sampai tanggal jatuh tempo 10 Mei 2021 dengan mengikuti fluktuasi suku bunga BI dengan batas minimal imbalan 7,95%. (zlf/zlf)