Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih," bunyi Pasal 2 ayat 1 seperti dikutip detikFinance, Selasa (7/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: THR PNS Cair 24 Mei, Swasta Kapan? |
Tonton video di bawah ini untuk mengetahui skema, komponen, dan pencairan THR.
Pada Pasal 2 ayat 2 dijelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR Keagamaan diatur dalam Pasal 3 ayat 1. Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sementara, untuk masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.