PNS hingga Pensiunan Dapat THR 24 Mei, Swasta Menanti

Round-Up 5 Berita Terpopuler

PNS hingga Pensiunan Dapat THR 24 Mei, Swasta Menanti

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Selasa, 07 Mei 2019 20:15 WIB
1.

PNS hingga Pensiunan Dapat THR 24 Mei, Swasta Menanti

PNS hingga Pensiunan Dapat THR 24 Mei, Swasta Menanti
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) THR PNS. Setelah pengesahan itu, THR PNS akan cair pada 24 Mei nanti.

Mereka yang berhak mengantongi THR dari pemerintah adalah PNS, TNI/Polri, pejabat negara serta para pensiunannya. Selain soal daftar penerima THR, berita terpopuler lainnya juga masih seputar THR yaitu untuk swasta.

Mau tahu berita-berita terpopuler detikFinance selengkapnya? Klik halaman berikut ini:
Jokowi Sudah Teken PP, Ini Daftar Penerima THR

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wirasakti THR ini tidak hanya diberikan pada PNS. Melainkan, pada TNI, Polri hingga pensiunan.

"Penerima THR adalah PNS, TNI, Polri, pejabat negara," katanya.

Selain PNS pemerintah pusat, THR juga diberikan kepada PNS di daerah. THR tersebut disesuaikan dengan anggaran daerah.

"PNS daerah juga mendapatkan THR yang dianggarkan di masing-masing Pemda, THR disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing Pemda," sambungnya.

Nufransa mengatakan, komponen THR tidak hanya gaji pokok namun juga ada tunjangan lainnya.

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tukin," jelasnya.

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 24 Mei 2019. Tidak hanya PNS aktif, THR juga diberikan pada TNI, Polri, hingga pensiunan.

Lantas, kapan pegawai swasta menerima THR?

Pencairan THR untuk swasta selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mengutip aturan tersebut, pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1 dijelaskan, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berlanjut ke Pasal 2 ayat 1, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, di ayat 2 disebutkan, THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Segini Besaran THR yang Diterima Pegawai Swasta

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai atau buruh sudah diatur pemerintah. Besaran THR itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Seperti dikutip detikFinance, Selasa (7/5/2019), besaran THR diatur dalam Pasal 3 ayat 1. Dalam poin (a) disebutkan, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Kemudian, untuk pekerja yang belum memiliki masa kerja setahun tapi sudah satu bulan lebih dihitung secara proporsional.


Ramai #PecatBudiKarya di Twitter

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya bungkam mengenai hastag #PecatBudiKarya yang menjadi trending topik di Twitter. Menhub dianggap gagal menurunkan harga tiket pesawat.

Seperti dilihat detikFinance pukul 16.40 WIB, hastag #PecatBudiKarya menjadi trending topik nomor satu di Indonesia. Hingga saat ini, sudah 28 ribu cuitan warganet yang menghiasi laman Twitter.

Dimintai tanggapan mengenai hastag tersebut, Menhub Budi Karya bungkam. Ia tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

Menhub masuk ke dalam mobil dengan wajah tampak kesal dengan pertanyaan tersebut.


Penampakan Bandara Sri Lanka yang Paling Sepi di Dunia

Bandara Internasional Mattala Rajapaksa di Sri Lanka merupakan bandara tersepi di dunia, bandara ini ada sejak tahun 2013.

Penampakan Bandara Sri Lanka yang Paling Sepi di Dunia

Bandara Internasional Mattala Rajapaksa di Sri Lanka merupakan bandara tersepi di dunia, bandara ini ada sejak tahun 2013.

Hide Ads