Kemenkeu Panggil Akuntan Laporan Keuangan Garuda, Apa Hasilnya?

Kemenkeu Panggil Akuntan Laporan Keuangan Garuda, Apa Hasilnya?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 08 Mei 2019 17:48 WIB
Foto: Ilustrasi Garuda Indonesia (Shinta/detikTravel)
Jakarta - Kementerian Keuangan sudah memanggil kantor akuntan publik (KAP) yang mengurusi laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (Persero).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi mengenai laporan keuangan emiten berkode GIAA itu.

"Ya tim sudah memanggil KAP untuk mengetahui lebih dalam bagaimana pelaksanaan audit tersebut," kata Hadiyanto di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hadiyanto, pihaknya juga sudah mendapatkan kesimpulan mengenai anomali laporan keuangan Garuda Indonesia. Hanya saja, dirinya akan melaporkannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terlebih dahulu.

"Tapi kesimpulannya saya harus laporkan dulu ke bu menteri," ujar dia.

Meski demikian, Hadiyanto mengaku bahwa pihak KAP atau auditor terkait laporan keuangan Garuda Indonesia bisa terkena sanksi jika terbukti menerapkan hal di luar standar akuntansi.

Oleh karenanya, hal itu juga yang mendasari pihak Setjen Kementerian Keuangan memanggil KAP laporan keuangan Garuda Indonesia.


"Kan kita ingin mengetahui pelaksanaan auditnya seperti apa, apa yang dilakukan sudah memenuhi standar akuntansi atau tidak, itu yang akan dikonfirmasi ke KAP," kata dia.

"Di kita itu ada sanksi untuk KAP lalu ada sanksi untuk auditornya, nanti kita lihat level kesalahannya itu seperti apa, ketentuan mengenai sanksi ada," tambah dia.

Sebelumnya, ada yang tidak beres dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Dari laporan keuangannya, ada piutang yang dimasukkan ke pendapatan sehingga BUMN ini mengantongi laba di 2018.

Piutang tersebut berasal dari kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi untuk pemasangan layanan konektivitas (onboard wifi) dan hiburan pesawat. Nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 3,36 triliun.

Karena hal tersebut, pihak Garuda pun sempat dipanggil ke Bursa Efek Indonesia pagi tadi. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa pihaknya hari ini sudah melakukan hearing dengan PT Garuda Indonesia Tbk dan auditornya pada pukul 08.30-09.30 WIB.

"Bursa akan mengirimkan permintaan penjelasan pada hari ini. Bursa meminta semua pihak untuk mengacu pada tanggapan Perseroan yang akan disampaikan melalui IDXnet (platform Bursa), dan penjelasan dapat dibaca di website Bursa," ujarnya kepada awak Media.

(hek/fdl)

Hide Ads