Jika nanti ibu kota benar-benar pindah ke luar pulau Jawa, apakah Jakarta akan tetap mendapat status sebagai daerah khusus?
Dosen IPDN sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan Jakarta perlu tetap menyandang sebagai daerah khusus. Nantinya Jakarta bisa mendapatkan status daerah khusus pusat bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun ibu kota baru nanti juga harus ditetapkan sebagai daerah khusus ibu kota. Dengan demikian nantinya ada satu tambahan daerah khusus baru di Indonesia.
"Kalau daerahnya disebut daerah khusus, berarti Kemendagri harus segera menyiapkan draft RUU tersebut," kata Sumarsono.
Untuk mengimplementasikan rencana perpindahan ibu kota, disarankan dibentuk suatu badan khusus yang terdiri dari berbagai lintas sektoral. Hal ini mengingat perpindahan ibu kota memerlukan jangka waktu yang cukup lama dan melalui pertimbangan banyak aspek.
"Jadi harus ada sebuah satuan tugas/unit/komisi/badan otoritas yang lintas sektoral untuk tangani pindah ibu kota ini di bawah koordinasi Kemendagri," katanya.
Seberapa Urgensinya Ibu Kota Dipindah?:
(eds/ara)