KPK Wanti-wanti Investasi China, Luhut: Di Sana Korupsi Tembak Mati

KPK Wanti-wanti Investasi China, Luhut: Di Sana Korupsi Tembak Mati

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 10 Mei 2019 16:20 WIB
Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti investasi dari China. Indonesia perlu berhati-hati karena China masuk sebagai salah satu negara dengan tingkat improper payment alias pembayaran tidak benar tertinggi.

Merespons hal itu Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan buka suara.

"Gini, kalau mau belajar bagaimana memberantas korupsi lihat China itu, (koruptor) tembak mati di sana itu," tegas Luhut di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau pun harus berhati-hati dalam menerima investasi, Luhut menilai tak hanya China, terhadap semua negara pun Indonesia perlu berhati-hati. Luhut menegaskan selama ini investasi China di Indonesia baik-baik saja, alias tidak ada masalah.


"Ya hati-hati jangan dari China, semua pun kita harus hati-hati. (Sejauh ini investasi China di Indonesia) baik, nggak ada masalah," tambah Luhut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya berbicara soal investasi China dalam seminar Peran SPI (Sistem Pengawasan Internal) di BUMN. Alasan berikutnya, China disebutnya tak punya aturan ketat soal suap pejabat, lingkungan hidup hingga hak asasi saat memberi investasi.

"Kalau Inggris yang invest mereka takut UK Bribery Act, kalau yang invest orang Amerika mereka takut ada FCPA (Foreign Corrupt Act), kalau Uni Eropa, UK Bribery dan lain-lain. Kalau China invest di sini, you have to be very, very careful. Bribing, it's okay, environment, what? Human right, what? nggak ada," ucapnya di gedung penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Syarif menyebut China tak punya aturan untuk menghukum jika ada warga negaranya jika melakukan suap terhadap pejabat di negara lain. Hal itu berbeda dengan Inggris, Amerika dan negara maju lainnya.


"Kalau negara Eropa atau Amerika, kalau mereka menyuap pejabat publik asing itu bisa dihukum di negaranya. Kalau kita undang-undangnya belum, China belum. Inggris ada UK Bribery Act itu, jadi kalau mereka menyuap foreign public officer itu mereka bisa kena juga. Jadi selalu hati-hati untuk investasi," ucapnya.

Nah, negara-negara yang tak punya aturan tersebut seperti China disebutnya harus menjadi perhatian. Apalagi, berdasarkan data FCPA AS, China disebut Syarif berada di nomor 1 negara paling banyak pembayaran tak wajar saat berinvestasi. (hns/hns)

Hide Ads