Perang Tarif Dinilai Ikut Picu Polemik Harga Tiket Pesawat

Perang Tarif Dinilai Ikut Picu Polemik Harga Tiket Pesawat

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 10 Mei 2019 22:44 WIB
Konsumen berburu promo tiket pesawat/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Masyarakat mengeluh harga tiket pesawat mahal. Persoalan ini sedang dibahas pemerintah dan akan diputuskan Senin depan (13/5) di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, masalah harga tiket awalnya dipicu perang tarif antar maskapai untuk merebut konsumen. Setelah ditetapkan tarif batas atas dan batas bawah maka harga tiket berubah, namun masyarakat ternyata belum siap.

Susiwijono menilai harga tiket pesawat saat ini tidak melanggar ketentuan yang ada karena masih dalam kisaran tarif atas bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, dulu kan perang harga sehingga harga nggak realistis semuanya," kata Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

"Mereka bilang karena persaingan yang dulu harganya nggak wajar, sekarang begitu normal harga tiba-tiba tinggi masyarakatnya yang belum siap menyesuaikan itu," sambungnya.


Rencananya, tarif batas atas pesawat akan dipangkas 15%, dan setelah keputusan itu dirilis harga jual tiket pesawat sudah bisa mulai turun.

"Ya mestinya harus langsung berdampak, TBa diturunin mau tidak mau selling-nya turun," ungkap dia.

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan jumlah penumpang domestik angkutan udara dari Januari hingga Maret 2019 (kumulatif) mengalami penurunan 17,66%. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan penyebab turunnya jumlah penumpang karena masih mahalnya harga tiket pesawat.

Dia menyebut, jumlah penumpang angkutan udara per Maret 2019 sebanyak 6,03 juta, angka itu naik 7,18% dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018 turun 21,94%.


Jumlah penumpang pesawat di Maret 2019 yang berjumlah 6,03 juta orang masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2018 sebanyak 7,73 juta orang, dan tahun 2017 sebanyak 6,93 juta orang.

Penurunan jumlah penumpang angkutan udara pun berdampak pada tingkat penghunian kamar hotel (TPK). BPS mencatat, TPK Maret 2019 mencapai rata-rata 57,10% atau turun 4,21 poin dibandingkan Maret 2018. Sedangkan dibandingkan bulan sebelumnya naik tipis sebesar 0,45 poin. (hek/hns)

Hide Ads