Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sendiri pun telah menganggarkan gaji ke-13 sebesar Rp 20 triliun.
Lantas, siapa saja yang akan memperoleh gaji ke-13 tersebut? Dirangkum detikFinance, begini ulasannya:
Cair Bulan Juni
Foto: Muhammad Ridho
|
"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tujangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini seperti dikutip detikFinance.
Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Selain PNS, Pensiunan Juga Dapat THR
Foto: THR PNS 2019 (Tim infografis: Fuad Hasim)
|
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019, pensiunan akan mendapatkan besaran gaji ke-13 yang komponennya berupa pensiunan pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan tambahan penghasilan.
"Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan," bunyi aturan Ayat 3 Pasal (3), seperti dikutip detikFinance, Jumat (10/5/2019).
Selain itu, dituliskan juga besaran gaji ke-13 yang diterima PNS berbeda dengan pensiunan. Sebab, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
"PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," bunyi aturan tersebut.