"Jika terdapat pangkalan menjual elpiji 3 kg subsidi melebihi HET (harga eceran tertinggi) yang ditentukan pemerintah serta melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar, pasti kami tindak," kata Unit Manager Communication & CSR, Hatim Ilwan dalam keterangannya Sabtu (11/5/2019).
Sanksi tegas yang dikeluarkan tersebut cukup beragam mulai surat teguran, penghentian sementara pengiriman Elpiji 3 kg, serta pemutusan hubungan usaha. Sanksi tersebut diberikan sesuai tingkat pelanggaran.
Hatim mengatakan, pihaknya meminta masyarakat untuk membeli gas Elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sudah diatur pemerintah. Terkait tidak dapat dikontrolnya harga jual Elpiji 3 kg di level pengecer, Pertamina menerapkan aturan kepada pangkalan untuk tidak menjual secara berlebihan ke pengecer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertamina juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak membeli Elpiji dalam jumlah yang banyak dibandingkan hari-hari lainnya karena memasuki Ramadhan tahun ini pasokan elpiji untuk wilayah Sulawesi ditambah rata-rata 10% terhadap konsumsi normal harian.
"Insyaallah, Kami akan penuhi kebutuhan masyarakat, agar bisa menjalankan ibadah puasa hingga lebaran dengan tenang dan khidmat," ujarnya.
Pertamina juga berharap masyarakat agar membeli Elpiji 3 kg dengan bijak dan sesuai dengan peruntukannya. Selain Elpiji 3 kg, Pertamina juga menyediakan varian Bright Gas bagi masyarakat mampu, restoran, dan pengusaha hotel. "Dan kami siap memenuhi berapapun kebutuhannya," tutupnya.
Sepanjang tahun 2018 hingga 2019 Pertamina telah memberi sanksi kepada agen elpiji bersubsidi akibat melanggar ketentuan yang berlaku. Adapun sanksi agen dan pangkalan Elpiji bersubsidi 3 kg di wilayah Sulawesi mencapai 350.
Tercatat, sebanyak 109 sanksi ke agen dan 69 sanksi ke pangkalan dikenakan untuk wilayah Sulsel. Sementara Sulut menjatuhkan 10 sanksi ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan, Sulteng 3 sanksi ke agen dan 100 sanksi ke pangkalan, Sultra 15 sanksi ke agen dan 24 sanksi ke pangkalan, serta Gorontalo menetapkan 3 sanksi ke agen dan 6 sanksi ke pangkalan. Adapun Sulbar mengeluarkan 5 sanksi terhadap agen.