Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, mengungkapkan Pelabuhan Marunda merupakan salah proyek pendukung poros maritim yang dibiayai tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD. KCN sendiri menjadi perusahaan pemegang konsesi atas Pelabuhan Marunda yang berada di Timur Tanjung Priok.
"Di Pokja, ini (Pelabuhan Marunda) masuk proyek strategis nasional. Kalau melihat program Nawa Cita pemerintah sekarang, ini masuk poros maritim, khususnya infrastruktur tol laut," jelas Widodo ditemui di Pelabuhan Marunda, pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KCN sendiri merupakan badan usaha pelabuhan yang mengoperasikan Pelabuhan Marunda. Perusahaan patungan antara PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan BUMN pengembangan kawasan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ini berdiri pada 2005. KCN dibentuk setelah KTU memenangkan tender kerja sama pembangunan pelabuhan di bibir pantai dari Muara Cakung Drain sampai dengan Sungai Blencong, dengan pembagian saham 15% KBN dan 85% dimiliki KTU.
Dua tahun kemudian, KCN merampungkan pembangunan dermaga I dan langsung mengoperasikannya. Sementara 2 dermaga lainnya yang harusnya rampung 6 tahun setelah tender, hingga hari ini masih belum juga selesai karena permasalahan hukum.
![]() |
"Kita sudah investasi sekitar Rp 3,5 triliun untuk pier 1, dan sepertiga pier 2. Ini murni pembiayaan dari swasta. Tidak ada sepeser pun uang negara yang masuk ke proyek ini," tegas Widodo.
Konflik antara pemegang saham KCN, yaitu KBN dan KTU yang berlarut-larut membuat pembangunan pelabuhan KCN ini terkatung-katung hingga saat ini. Pembangunan pelabuhan Marunda bermula saat KTU memenangkan tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004.
Masalah muncul setelah pergantian direksi KBN pada November 2012 usai posisi Direktur Utama beralih ke Sattar Taba. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan, karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.
Kejadian setelahnya, KBN malah tetap pada anggapan memiliki saham 50% di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. (idr/ara)