Dengan begitu penurunan tidak akan memberatkan maskapai.
"Kan sudah cukup tadi (tidak memberatkan maskapai). Insyaallah bisa (menurunkan harga tiket pesawat)," kata dia usai konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menegaskan semua maskapai, terutama kategori full service, mengikuti aturan tarif batas atas yang berlaku. Bila tidak, ada sanksi yang akan berlaku.
"Ini melanggar tarif batas atas (kalau nggak nurut). Jadi kita lihat pasal-pasalnya (sanksi)," ungkap dia.
Sementara itu, aturan tarif batas atas akan diatur dalam bentuk surat keputusan (SK). Rencanannya, aturan mulai berlaku pada 15 Mei mendatang.
"Bentuknya SK. Efektif mulai 15 Mei ya," tutur mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu.